Sabtu, 21 Juni 2014

DALIL TAHLILAN DAN TAHLILAN ADA SEJAK JAMAN SAHABAT

KESAHIHAN DALIL TAHLILAN DAN TAHLILAN ADA SEJAK JAMAN SAHABAT
Salam Aswajah !
Tahlilan
Tahlilan bukanlah sebuah kewajiban, jika ditinggalkan berdosa atau bukanlah perkara yang diwajibkanNya atau ditetapkanNya atau bukanlah perkara syariat, syarat sebagai hamba Allah.
Jika berkeyakinan bahwa tahlilan adalah sebuah kewajiban yang jika ditinggalkan berdosa maka keyakinan seperti itu termasuk bid’ah dholalah karena yang mengetahui atau menetapkan sesuatu perkara atau perbuatan ditinggalkan berdosa (kewajiban) atau dikerjakan / dilanggar berdosa (larangan/pengharaman) hanyalah Allah ta’ala
Firman Allah Azza wa Jalla yang artinya, “Katakanlah! Siapakah yang berani mengharamkan perhiasan Allah yang telah diberikan kepada hamba-hambaNya dan beberapa rezeki yang baik itu? Katakanlah! Tuhanku hanya mengharamkan hal-hal yang tidak baik yang timbul daripadanya dan apa yang tersembunyi dan dosa dan durhaka yang tidak benar dan kamu menyekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak turunkan keterangan padanya dan kamu mengatakan atas (nama) Allah dengan sesuatu yang kamu tidak mengetahui.” (QS al-A’raf: 32-33)
Tahlilan adalah amal kebaikan, perkara diluar apa yang diwajibkanNya dan tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan Hadits.
Tahlilan adalah sedekah atas nama ahli kubur yang diselenggarakan oleh keluarga ahli kubur sedangkan peserta tahlilan bersedekah diniatkan untuk ahli kubur dengan tasbih, takbir, tahmid, tahlil, pembacaan surah Yasiin, Al Fatihah, dzikir dan doa
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah menyampaikan bahwa kita boleh bersedekah atas nama orang yang telah meninggal dunia
حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكٌ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَجُلًا قَالَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أُمِّي افْتُلِتَتْ نَفْسُهَا وَأُرَاهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ أَفَأَتَصَدَّقُ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ تَصَدَّقْ عَنْهَا
Telah bercerita kepada kami Isma’il berkata telah bercerita kepadaku Malik dari Hisyam bin ‘Urwah dari bapaknya dari ‘Aisyah radliallahu ‘anha bahwa ada seorang laki-laki yang berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: Sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia secara mendadak dan aku menduga seandainya dia sempat berbicara dia akan bershadaqah. Apakah aku boleh bershadaqah atas namanya? Beliau menjawab: Ya bershodaqolah atasnya. (HR Muslim 2554)
Contoh sedekah oleh bukan keluarga
Pernah dicontohkan bebasnya utang mayyit yang ditanggung oleh orang lain sekalipun bukan keluarga. Ini berdasarkan hadits Abu Qotadah dimana ia telah menjamin untuk membayar hutang seorang mayyit sebanyak dua dinar. Ketika ia telah membayarnya Nabi bersabda: “Sekarang engkau telah mendinginkan kulitnya” (HR Ahmad)
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah menyampaikan bahwa sedekah tidak selalu dalam bentuk harta
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ أَسْمَاءَ الضُّبَعِيُّ حَدَّثَنَا مَهْدِيُّ بْنُ مَيْمُونٍ حَدَّثَنَا وَاصِلٌ مَوْلَى أَبِي عُيَيْنَةَ عَنْ يَحْيَى بْنِ عُقَيْلٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ يَعْمَرَ عَنْ أَبِي الْأَسْوَدِ الدِّيلِيِّ عَنْ أَبِي ذَرٍّ أَنَّ نَاسًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالُوا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ذَهَبَ أَهْلُ الدُّثُورِ بِالْأُجُورِ يُصَلُّونَ كَمَا نُصَلِّي وَيَصُومُونَ كَمَا نَصُومُ وَيَتَصَدَّقُونَ بِفُضُولِ أَمْوَالِهِمْ قَالَ أَوَ لَيْسَ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ مَا تَصَّدَّقُونَ إِنَّ بِكُلِّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةً وَكُلِّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةً وَكُلِّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةً وَكُلِّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةً وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْيٌ عَنْ مُنْكَرٍ صَدَقَةٌ
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Muhammad bin Asma` Adl Dluba’i Telah menceritakan kepada kami Mahdi bin Maimun Telah menceritakan kepada kami Washil maula Abu Uyainah, dari Yahya bin Uqail dari Yahya bin Ya’mar dari Abul Aswad Ad Dili dari Abu Dzar bahwa beberapa orang dari sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya kepada beliau, Wahai Rosulullah, orang-orang kaya dapat memperoleh pahala yang lebih banyak. Mereka shalat seperti kami shalat, puasa seperti kami puasa dan bersedekah dengan sisa harta mereka. Maka beliau pun bersabda: Bukankah Allah telah menjadikan berbagai macam cara kepada kalian untuk bersedekah? Setiap kalimat tasbih adalah sedekah, setiap kalimat takbir adalah sedekah, setiap kalimat tahmid adalah sedekah, setiap kalimat tahlil adalah sedekah, amar ma’ruf nahi munkar adalah sedekah (HR Muslim 1674)
Imam Syafi’i ra , ulama yang telah diakui oleh jumhur ulama dari dahulu sampai sekarang berkompetensi sebagai Imam Mujtahid Mutlak. Ulama yang paling baik dalam memahami Al Qur’an dan As Sunnah dan Beliau masih bertemu dengan para perawi hadits atau Salafush Sholeh, sebagaimana yang disampaikan oleh Imam Nawawi
قَالَ الشَّافِعِيُّ رَحِمهُ اللَّه: ويُسْتَحَبُّ أنْ يُقرَأَ عِنْدَهُ شيءٌ مِنَ القُرآنِ، وَإن خَتَمُوا القُرآن عِنْدهُ كانَ حَسناً
“Imam asy-Syafi’i rahimahullah berkata : disunnahkan agar membaca sesuatu dari al-Qur’an disisi quburnya, dan apabila mereka mengkhatamkan al-Qur’an disisi quburnya maka itu bagus” (Riyadlush Shalihin [1/295] lil-Imam an-Nawawi ; Dalilul Falihin [6/426] li-Imam Ibnu ‘Allan ; al-Hawi al-Kabir fiy Fiqh Madzhab asy-Syafi’i (Syarah Mukhtashar Muzanni) [3/26] lil-Imam al-Mawardi dan lainnya.
قال الشافعى : وأحب لو قرئ عند القبر ودعى للميت
Imam Syafi’i mengatakan “aku menyukai sendainya dibacakan al-Qur’an disamping qubur dan dibacakan do’a untuk mayyit” ( Ma’rifatus Sunani wal Atsar [7743] lil-Imam al-Muhaddits al-Baihaqi.)
Begitupula Imam Ahmad semula mengingkarinya karena atsar tentang hal itu tidak sampai kepadanya namun kemudian Imam Ahmad ruju’
قال الحافظ بعد تحريجه بسنده إلى البيهقى قال حدثنا أبو عبدالله الحافظ قال حدثنا ابو العباس بن يعقوب قال حدثنا العباس بن محمد قال سألت يحي بن معين عن القرأءة عند القبر فقال حدثنى مبشر بن أسماعيل الحلبي عن عبد الرحمن بن اللجلاج عن أبيه قال لبنيه إذا أنا مت فضعونى فى قبرى وقولوا بسم الله وعلى سنه رسول الله وسنوا على التراب سنا ثم إقرأوا عند رأسى أول سوره البقرة وخاتمتها فإنى رأيت إبن عمر يستحب ذلك ,قال الحافظ بعد تخريجه هذا موقوف حسن أخريجه أبو بكر الخلال وأخريجه من رواية أبى موسى الحداد وكان صدوقا قال صلينا مع أحمد على جنازة فلما فرغ من ذفنه حبس رجل ضرير يقرأ عند القبر فقال له أحمد يا هذا إن القراءة عند القبر بدعة فلما خرجنا قال له محمد بن قدامة يا أبا عبد الله ما تقول فى مبشر بن إسماعيل قال ثقة قال كتبت عنه شيئا قال نعم قال إنه حدثنى عن عبد الرحمن بن اللجلاج عن أبيه أنه أوصى إذا دفن أن يقرؤا عند قبره فاتحة البقرة وخاتمتها وقال سمعت ابن عمر يوصى بذلك قال فقال أحمد للرجل فليقرأ. اه
al-Hafidh (Ibnu Hajar) berkata setelah mentakhrijnya dengan sanadnya kepada al-Baihaqi, ia berkata ; telah menceritakan kepada kami Abu Abdillah al-Hafidz, ia berkata telah menceritakan kepada kami Abul ‘Abbas bin Ya’qub, ia berkata, telah menceritakan kepada kami al-‘Abbas bin Muhammad, ia berkata, aku bertanya kepada Yahya bin Mu’in tentang pembacaan al-Qur’an disamping qubur, maka ia berkata ; telah menceritakan kepadaku Mubasysyir bin Isma’il al-Halabi dari ‘Abdur Rahman bin al-Lajlaj dari ayahnya, ia berkata kepada putranya, apabila aku telah wafat, letakkanlah aku didalam kuburku, dan katakanlah oleh kalian “Bismillah wa ‘alaa Sunnati Rasulillah”, kemudian gusurkan tanah diatasku dengan perlahan, selanjutnya bacalah oleh kalian disini kepalaku awal surah al-Baqarah dan mengkhatamkannya, karena sesungguhnya aku melihat Ibnu ‘Umar menganjurkan hal itu. Kemudian al-Hafidh (Ibnu Hajar) berkata setelah mentakhrijnya, hadits ini mauquf yang hasan, Abu Bakar al-Khallal telah mentakhrijnya dan ia juga mentakhrijnya dari Abu Musa al-Haddad sedangkan ia orang yang sangat jujur.
Ia berkata : kami shalat jenazah bersama bersama Ahmad, maka tatkala telah selesai pemakamannya duduklah seorang laki-laki buta yang membaca al-Qur’an disamping qubur, maka Ahmad berkata kepadanya ; “hei apa ini, sungguh membaca al-Qur’an disamping qubur adalah bid’ah”. Maka tatkala kami telah keluar, berkata Ibnu Qudamah kepada Ahmad : “wahai Abu Abdillah, apa komentarmu tentang Mubasysyir bin Isma’il ? “, Ahmad berkata : tsiqah, Ibnu Qudamah berkata : engkau menulis sesuatu darinya ?”, Ahmad berkata : Iya. Ibnu Qudamah berkata : sesungguhnya ia telah menceritakan kepadaku dari Abdur Rahman bin al-Lajlaj dari ayahnya, ia berpesan apabila dimakamkan agar dibacakan pembukaan al-Baqarah dan mengkhatamkannya disamping kuburnya, dan ia berkata : aku mendengar Ibnu ‘Umar berwasiat dengan hal itu, Maka Ahmad berkata kepada laki-laki itu “lanjutkanlah bacaaanmu”.
Abdul Haq berkata : telah diriwayatkan bahwa Abdullah bin ‘Umar –radliyallahu ‘anhumaa- memerintahkan agar dibacakan surah al-Baqarah disisi quburnya dan diantara yang meriwayatkan demikian adalah al-Mu’alla bin Abdurrahman
Tahlilan hukum asalnya adalah boleh, menjadi makruh jika keluarga ahli kubur merasa terbebani atau meratapi kematian, menjadi haram jika dibiayai dari harta yang terlarang (haram), atau dari harta mayyit yang memiliki tanggungan / hutang atau dari harta yang bisa menimbulkan bahaya atasnya.
Tahlilan disyiarkan oleh para Wali Songo, Wali Allah generasi ke sembilan dan kebetulan berjumlah sembilan orang. Salah seorang Wali Songo, Syarif Hidayatullah atau lebih dikenal Sunan Gunung Jati adalah Wali Allah keturunan cucu Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.
Dalam tradisi lama, bila ada orang meninggal, maka sanak famili dan tetangga berkumpul di rumah duka. Mereka bukannya mendoakan mayit tetapi begadang dengan bermain judi atau mabuk-mabukan atau ke-riang-an lainnya.
Wali Songo mengajarkan nilai-nilai Islam secara luwes dan tidak secara frontal menentang tradisi Hindu yang telah mengakar kuat di masyarakat, namun membiarkan tradisi itu berjalan, hanya saja isinya diganti dengan nilai Islam.
Wali Songo tidak serta merta membubarkan tradisi tersebut, tetapi masyarakat dibiarkan tetap berkumpul namun acaranya diganti dengan mendoakan pada mayit. Jadi istilah tahlil seperti pengertian sekarang tidak dikenal sebelum Wali Songo.
Disini tahlil muncul sebagai terobosan cerdik dan solutif dalam merubah kebiasaan negatif masyarakat, solusi seperti ini pula yang disebut sebagai kematangan sosial dan kedewasaan intelektual sang da’i yaitu Walisongo. Kematangan sosial dan kedewasaan intelektual yang benar-benar mampu menangkap teladan Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wasallam dalam melakukan perubahan sosial bangsa Arab jahiliyah. Dinamika pewahyuan Al-Quran pun sudah cukup memberikan pembelajaran bahwa melakukan transformasi sosial sama sekali bukan pekerjaan mudah, bukan pula proses yang bisa dilakukan secara instant.
Jadi acara kumpul di rumah ahli waris diisi dengan amal kebaikan berupa pembacaan untaian doa, dzikir, pembacaan surat Yasiin dan tahlil.
Mereka yang melarang tahlilan dengan cara mengutip perkataan ulama seperti Imam Sayyid Al Bakr Ad Dimyathi Asy Syafi’i Rahimahullah, beliau berkata dalam I’anatuth Thalibin: نعم، ما يفعله الناس من الاجتماع عند أهل الميت وصنع الطعام، من البدع المنكرة التي يثاب على منعها والي الامر، ثبت الله به قواعد الدين وأيد به الاسلام والمسلمين.
Ya, apa yang dilakukan manusia, yakni berkumpul di rumah keluarga si mayit, dan dihidangkan makanan, merupakan bid’ah munkarah, yang akan diberi pahala bagi orang yang mencegahnya, dengannya Allah akan kukuhlah kaidah-kaidah agama, dan dengannya dapat mendukung Islam dan muslimin.” (Imam Sayyid Al Bakr Ad Dimyathi Asy Syafi’i, I’anatuth Thalibin, 2/165. Mawqi’ Ya’sub) sumber: http://ibnumaulay.multiply.com/journal/item/3
Berikut teks lengkapnya;
وقد اطلعت على سؤال رفع لمفاتي مكة المشرفة فيما يفعله أهل الميت من الطعام. وجواب منهم لذلك. (وصورتهما). ما قول المفاتي الكرام بالبلد الحرام دام نفعهم للانام مدى الايام، في العرف الخاص في بلدة لمن بها من الاشخاص أن الشخص إذا انتقل إلى دار الجزاء، وحضر معارفه وجيرانه العزاء، جرى العرف بأنهم ينتظرون الطعام، ومن غلبة الحياء على أهل الميت يتكلفون التكلف التام، ويهيئون لهم أطعمة عديدة، ويحضرونها لهم بالمشقة الشديدة. فهل لو أراد رئيس الحكام – بما له من الرفق بالرعية، والشفقة على الاهالي – بمنع هذه القضية بالكلية ليعودوا إلى التمسك بالسنة السنية، المأثورة عن خير البرية وإلى عليه ربه صلاة وسلاما، حيث قال: اصنعوا لآل جعفر طعاما يثاب على هذا المنع المذكور ؟
“Dan sungguh telah aku perhatikan mengeni pertanyaan yang ditanyakan (diangkat) kepada para Mufti Mekkah (مفاتي مكة المشرفة) tentang apa yang dilakukan oleh Ahlu (keluarga) mayyit perihal makanan (membuat makanan) dan (juga aku perhatikan) jawaban mereka atas perkara tersebut.
Gambaran (penjelasan mengenai keduanya ; pertanyaan dan jawaban tersebut) yaitumengenai (bagaimana) pendapat para Mufti yang mulya (المفاتي الكرام) di negeri “al-Haram”, (semoga (Allah) mengabadikan manfaat mareka untuk seluruh manusia sepanjang masa) , tentang kebiasaan (‘urf) yang khusus di suatu negeri bahwa jika ada yang meninggal , kemudian para pentakziyah hadir dari yang mereka kenal dan tetangganya, lalu terjadi kebiasaan bahwa mereka (pentakziyah) itu menunggu (disajikan) makanan dan karena rasa sangat malu telah meliputi ahlu (keluarga mayyit) maka mereka membebani diri dengan beban yang sempurna (التكلف التام), dan (kemudian keluarga mayyit) menyediakan makanan yang banyak (untuk pentakziyah) dan menghadirkannya kepada mereka dengan rasa kasihan.
Maka apakah bila seorang ketua penegak hukum yang dengan kelembutannya terhadap rakyat dan rasa kasihannya kepada ahlu mayyit dengan melarang (mencegah) permasalahan tersebut secara keseluruhan agar (manusia) kembali berpegang kepada As-Sunnah yang lurus, yang berasal dari manusia yang Baik (خير البرية) dan (kembali) kepada jalan Beliau (semoga shalawat dan salam atas Beliau), saat ia bersabda, “sediakanlah makanan untuk keluarga Jakfar”, apakah pemimpin itu diberi pahala atas yang disebutkan (pelarangan itu) ?
أفيدوا بالجواب بما هو منقول ومسطور. (الحمد لله وحده) وصلى الله وسلم على سيدنا محمد وعلى آله وصحبه والسالكين نهجهم بعده. اللهم أسألك الهداية للصواب. نعم، ما يفعله الناس من الاجتماع عند أهل الميت وصنع الطعام، من البدع المنكرة التي يثاب على منعها والي الامر، ثبت الله به قواعد الدين وأيد به الاسلام والمسلمين.
“Penjelasan sebagai jawaban terhadap apa yang telah di tanyakan,(الحمد لله وحده) وصلى الله وسلم على سيدنا محمد وعلى آله وصحبه والسالكين نهجهم بعده, Ya .. Allah aku memohon kepada-Mu supaya memberikan petunjuk kebenaran”.
“Iya.., apa yang dilakukan oleh manusia dari berkumpul ditempat ahlu (keluarga) mayyit dan menghidangkan makanan, itu bagian dari bid’ah munkarah, yang diberi pahala bagi yang mencegahnya dan menyuruhnya. Allah akan mengukuhkan dengannya kaidah-kaidah agama dan mendorong Islam serta umat Islam” Kitab I’anatuth Thalibin, Al-‘Allamah Asy-Syekh Al-Imam Abi Bakr Ibnu As-Sayyid Muhammad Syatha Ad-Dimyathiy Asy-Syafi’i.
Apa yang mereka kutipkan sebenarnya adalah jawaban atas pertanyaan terhadap sikap pentakziyah yang menunggu disajikan makanan sehingga keluarga ahli kubur menyediakan makanan dengan terpaksa atau merasa terbebani.
Sedangkan keluarga ahli kubur yang mengadakan tahlilan atau mengundang tahlilan, biasanya pada malam harinya atau malam selanjutnya, pada umumnya mereka telah mempersiapkan dan tidak merasa terbebani karena mereka meniatkannya sebagai amal sedekah atau amal kebaikan atas nama ahli kubur.
Dapat juga kita temukan mereka melarang tahlilan dengan mengutip perkataan Imam Mazhab seperti
Pendapat Imam Asy Syafi’i berkata dalam Al Umm (I/318) ”Aku benci al ma’tam yaitu berkumpul-kumpul di rumah ahli mayit meskipun tidak ada tangisan, karena sesungguhnya yang demikian itu akan memperbaharui kesedihan.”
Makna sebenarnya ma’tam adalah perkumpulan ratapan dan tangisan.
Orang orang Jahiliyah jika ada yg mati di keluarga mereka maka mereka membayar para “penangis” untuk meratap dirumah mereka, semacam adat istiadat mereka seperti itu, memang sudah ada orangnya yang bertugas dan dibayar.
Perkumpulan ratapan dan tangisan yang tidak disukai oleh Imam Syafii, dan tentunya Imam Syafii mengetahui bahwa hal itu buruk dan dimasa beliau masih ada sisa sisanya yaitu tidak meratap dan menjerit-menjerit, tapi disebut perkumpulan duka, namun beliau tak menjatuhkan hukum haram, akan tetapi makruh, karena ma’tam yg ada dimasa beliau sudah jauh berbeda dg ma’tam yg dimasa Jahiliyah, karena jika ma’tam yg dimasa jahiliyah sudah jelas jelas haram, dan beliau melihat dimasa beliau masih ada sisa sisa perkumpulan tangisan dirumah duka, maka beliau memakruhkannya
Hal yang harus kita ingat bahwa kalimat “benci/membenci” pada lafadh para muhadditsin yg dimaksud adalah “Kariha/yakrahu/Karhan” yang berarti Makruh.
Makruh mempunyai dua makna, yaitu :makna bahasa dan makna syariah. Makna makruh secara bahasa adalah benci, Makna makruh dalam syariah adalah hal hal yg jika dikerjakan tidak mendapat dosa, dan jika ditinggalkan mendapat pahala.
Dalam istilah para ahli hadits jika bicara tentang suatu hukum, maka tak ada istilah kalimat benci, senang, ngga suka, hal itu tak ada dalam fatwa hukum, namun yg ada adalah keputusan hukum, yaitu haram, makruh, mubah, sunnah, wajib
Jika ada fatwa para Imam dalam hukum, tidak ada istilah benci/suka, tapi hukumlah yg disampaikan, maka jelas sudah makna ucapan imam syafi’i itu adalah hukumnya, yaitu makruh, bukan haram
Jika mereka menetapkan hukum pastilah diikuti dengan dalil dari Al-Qur’an maupun Hadits. Ke-makruh-an timbul jika ahli waris dapat menimbulkan suasana hati yang disebut oleh Imam Asy Syafi’i sebagai “memperbaharui kesedihan” atau kemungkinan timbul suasana hati yang tidak ikhlas akan ketetapan Allah Azza wa Jalla terhadap ahli kubur.
Begitupula mereka melarang tahlilan dengan mengutip hasil muktamar I Nahdlatul Ulama (NU) Keputusan masalah Dinniyah No. 18/13 Rabi’uts Tasaani 1345 H / 21 Oktober 1926 Di Surabaya ******* awal kutipan ******
Tentang keluarga mayit menyediakan makan kepada pentakziah
Tanya:
Bagaimana hukumnya keluarga mayat menyediakan makanan untuk hidangan kepada mereka yang datang berta’ziah pada hari wafatnya atau hari-hari berikutnya, dengan maksud bersedekah untuk mayat tersebut? Apakah keluarga memperoleh pahala sedekah tersebut? Jawab: Menyediakan makanan pada hari wafat atau hari ketiga atau hari ketujuh itu hukumnya makruh , apabila harus dengan cara berkumpul bersama-sama dan pada hari-hari tertentu, sedang hukum makruh tersebut tidak menghilangkan pahala itu.
****** akhir kutipan *******
Jelas dalam keputusan tersebut bahwa hukumnya makruh dengan penjelasan kemakruhan sebagaimana yang disampaikan di atas tetapi tidak menghilangkan pahala sedekahnya Tanya jawab seputar tahlil dan sedekah Tanya : Bolehkah sedekah dalam bentuk bacaan tahlil, surah al Fatihah, surah Yaasin disedekahkan kepada saudara muslim lainnya yang masih hidup maupun yang telah wafat ? Jawab : Kita boleh mensedekahkan sedekah bentuk bacaan tahlil, surah al Fatihah, surah Yaasin kepada saudara muslim lainnya yang masih hidup maupun yang telah wafat. Baik yang mensedekahkan dan saudara muslimnya yang menerima sedekah sama-sama menerima kebaikan (pahala).
Contohnya Kita dapat mensedekahkan istighfar kepada saudara muslim lainnya baik yang masih hidup maupun yang telah wafat “Astaghfirullahalazim li wali waa lidaiya wali jami il muslimina wal muslimat wal mukminina wal mukminat al ahya immin hum wal amwat” “Ampunilah aku ya Allah yang Maha Besar, kedua ibu bapaku, semua muslimin dan muslimat, mukminin dan mukminat yang masih hidup dan yang telah mati.” Kita dapat mensedekahkan bacaan Al Fatihah bagi kesembuhan saudara muslim lainnya umumnya diawali dengan komando seperti “Marilah kita bacakan Al Fatihah bagi kesembuhan si fulan” Sedekah bacaan surah Al Fatihah yang dibacakan orang banyak menjadi milik si fulan dan amal kebaikan yang menjadi miliknya dapat menolong kesembuhan. Hal ini terjadi karena jalinan tali silaturrahmi.
Sholat jenazah yang berisikan bacaan Al Fatihah, sholawat dan doa merupakan sedekah mereka yang mensholatkan dan menjadi milik ahli kubur sebagai amal kebaikannya tanpa mengurangi kebaikan bagi mereka yang mensholatkannya. Tanya: Kalau memang boleh kita bersedekah dengan bacaan tahlil, surah al Fatihah, surah Yaasin, dll bagaimana kaitannya dengan firmanNya yang berbunyi, wa-an laysa lil-insaani illaa maa sa’aa, “dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya” (QS An Najm [53]:39 Jawab: Ayat Al-Qur’an itu tidak menafikan adanya kemanfaatan untuk seseorang dengan sebab usaha orang lain. Ayat Al Qur’an itu hanya menafikan “kepemilikan seseorang terhadap usaha orang lain”. Allah Subhanahu wa ta’ala hanya mengabarkan bahwa “laa yamliku illa sa’yah (orang itu tidak akan memiliki kecuali apa yang diusahakan sendiri). Adapun usaha orang lain, maka itu adalah milik bagi siapa yang mengusahakannya. Jika dia mau, maka dia boleh memberikannya kepada orang lain dan pula jika ia mau, dia boleh menetapkannya untuk dirinya sendiri.
(jadi huruf “lam” pada lafadz “lil insane” itu adalah “lil istihqaq” yakni menunjukan arti “milik”). Tanya: Apakah sampai sedekah bacaan tahlil, surah al Fatihah, surah Yaasin kepada ahli kubur sedangkan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda “Apabila salah seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah segala amalannya kecuali tiga perkara; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfa’at baginya dan anak sholeh yang selalu mendoakannya.” (HR Muslim 3084)
Jawab: Hadits itu hanya mengatakan “inqatha’a ‘amaluhu , terputus amalnya maknanya adalah setiap manusia setelah meninggal dunia maka kesempatan beramalnya sudah terputus atau apapun yang mereka perbuat, seperti penyesalan atau minta ampun mereka ketika mereka memasuki alam barzakh tidak akan diperhitungkan lagi amalnya kecuali amal yang masih diperhitungkan terus adalah apa yang dihasilkan dari amal yang mereka perbuat ketika masih hidup seperti, 1. Sedekah jariyah 2. Ilmu yang bermanfaat bagi dirinya dan yang disampaikan kepada orang lain 3. Mendidik anak sehingga menjadi anak sholeh yang selalu mendoakannya Hadits tersebut tidak dikatakan, “inqata’a intifa’uhu”, “terputus keadaannya untuk memperoleh manfaat”. Adapun amal orang lain, maka itu adalah milik (haq) dari amil yakni orang yang mengamalkan itu kepada si mayyit maka akan sampailah pahala orang yang mengamalkan itu kepada si mayyit.
Tanya: Bukankah Imam Syafi’i ~rahimahullah berpendapat bahwa pahala bacaan tidak sampai kepada si mayyit Jawab: Latar belakang Al Imam Syafi’i ~rahimahullah mengatakan bahwa bacaan Al Qur’an tidak sampai kepada yang wafat, karena orang-orang kaya yang di masa itu jauh hari sebelum mereka wafat, mereka akan membayar orang-orang agar jika ia telah wafat mereka menghatamkan Al Qur’an berkali-kali dan pahalanya untuknya, maka Al Imam Syafi’i ~rahimahullah mengatakan bahwa pahala bacaan Al Qur’an tidak bisa sampai kepada yang wafat.
Syarat sampai pahala bacaan tergantung niat (hati) jika niat tidak lurus seperti niat “jual-beli” maka pahala bacaan tidak akan sampai. Dituntut keikhlasan bagi setiap yang bersedekah baik dalam bentuk harta maupun dalam bentuk bacaan Al Qur’an.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Allah tidak memandang rupa dan harta kamu tetapi Dia memandang hati dan amalan kamu.” (HR Muslim 4651).
Begitupula ada kita jumpai ahli waris memberikan amplop berisikan uang kepada seluruh mereka yang hadir mensholatkan jenazah bagi ahli kubur, hal ini akan merusak keikhlasan sedekah mereka yang mensholatkan jenazah.
Begitupula kebiasaan memberikan amplop (berisikan uang) kepada imam sholat jenazah janganlah diniatkan karena dia mengimami sholat jenazah namun diniatkan sebagai sedekah bagi mereka yang berjuang di jalan Allah (fi Sabilillah).
Al Imam Syafi’i ~rahimahullah mensyaratkan sampai pahala bacaan jika memenuhi salah satu dari syarat-syarat berikut :
1. Pembacaan dihadapan mayyit (hadlirnya mayyit), 2. Pembacanya meniatkan pahala bacaannya untuk mayyit 3. Pembacanya mendo’akannya untuk mayyit.
Hal yang perlu kita ingat selalu adalah yang dapat memahami dan menjelaskan perkataan Imam Mazhab yang empat adalah pengikut Imam Mazhab yang empat bukan pengikut ulama Muhammad bin Abdul Wahhab, pengikut ulama Ibnu Taimiyyah ataupun pengikut ulama Al Albani dan lain-lainnya.Pengikut Imam Mazhab yang empat adalah para ulama yang sholeh yang memiliki ketersambungan sanad ilmu (sanad guru) dengan Imam Mazhab yang empat atau para ulama yang sholeh yang memiliki ilmu riwayah dan dirayah dari Imam Mazhab yang empat.
Imam An Nawawi adalah ulama Syafi’iyah yang paling memahami perkataan Imam As Syafi’i dan ulama-ulama madzhabnya sebagaimana disebut dalam Al Awaid Ad Diniyah (hal. 55). Sehingga, jika ada seseorang menukil pendapat ulama As Syafi’iyah dengan kesimpulan berbeda dengan pendapat Imam An Nawawi tentang ulama itu maka pendapat itu tidak dipakai. Lebih-lebih yang menyatakan adalah pihak yang tidak memiliki ilmu riwayah dan dirayah dalam madzhab As Syafi’i.
Hal ini dijelaskan contohnya oleh ‘Ulama Syafi’iyah lainnya seperti Syaikhul Islam al-Imam Zakariyya al-Anshari dalam dalam Fathul Wahab :
أما القراءة فقال النووي في شرح مسلم المشهور من مذهب الشافعي أنه لا يصل ثوابها إلى الميت وقال بعض أصحابنا يصل وذهب جماعات من العلماء إلى أنه يصل إليه ثواب جميع العبادات من صلاة وصوم وقراءة وغيرها وما قاله من مشهور المذهب محمول على ما إذا قرأ لا بحضرة الميت ولم ينو ثواب قراءته له أو نواه ولم يدع بل قال السبكي الذي دل عليه الخبر بالاستنباط أن بعض القرآن إذا قصد به نفع الميت نفعه وبين ذلك وقد ذكرته في شرح الروض
“Adapun pembacaan al-Qur’an, Imam an-Nawawi mengatakan didalam Syarh Muslim, yakni masyhur dari madzhab asy-Syafi’i bahwa pahala bacaan al-Qur’an tidak sampai kepada mayyit, sedangkan sebagian ashhab kami menyatakan sampai, dan kelompok-kelompok ‘ulama berpendapat bahwa sampainya pahala seluruh ibadah kepada mayyit seperti shalat, puasa, pembacaan al-Qur’an dan yang lainnya. Dan apa yang dikatakan sebagai qaul masyhur dibawa atas pengertian apabila pembacaannya tidak di hadapan mayyit, tidak meniatkan pahala bacaannya untuknya atau meniatkannya, dan tidak mendo’akannya bahkan Imam as-Subkiy berkata ; “yang menunjukkan atas hal itu (sampainya pahala) adalah hadits berdasarkan istinbath bahwa sebagian al-Qur’an apabila diqashadkan (ditujukan) dengan bacaannya akan bermanfaat bagi mayyit dan diantara yang demikian, sungguh telah di tuturkannya didalam syarah ar-Raudlah”. (Fathul Wahab bisyarhi Minhajit Thullab lil-Imam Zakariyya al-Anshari asy-Syafi’i [2/23]).
Syaikhul Islam al-Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj :
قال عنه المصنف في شرح مسلم: إنه مشهور المذهب على ما إذا قرأ لا بحضرة الميت ولم ينو القارئ ثواب قراءته له أو نواه ولم يدع له
“Sesungguhnya pendapat masyhur adalah diatas pengertian apabila pembacaan bukan dihadapan mayyit (hadlirnya mayyit), pembacanya tidak meniatkan pahala bacaannya untuk mayyit atau meniatkannya, dan tidak mendo’akannya untuk mayyit” (Tuhfatul Muhtaj fiy Syarhi al-Minhaj lil-Imam Ibn Hajar al-Haitami [7/74].) Anjuran sedekah untuk yang telah wafat
Dari kitab “Al-Hawi lil Fatawi” karya Imam Jalaluddin Abdurrahman As-Suyuthi jilid 2 halaman 178 sebagai berikut:
قال الامام أحمد بن حنبل رضي الله عنه فى كتاب الزهد له : حدثنا هاشم بن القاسم قال: حدثنا الأشجعى عن سفيان قال قال طاوس: ان الموتى يفتنون فى قبورهم سبعا فكانوا يستحبون أن يطعموا عنهم تلك الأيام , قال الحافظ ألو نعيم فى الجنة: حدثنا أبو بكر بن مالك حدثنا عبد الله بن أحمد بن حنبل حدثنا أبى حدثنا هاشم بن القاسم حدثنا الأشجعى عن سفيان قال: قال طاوس: ان الموتى يفتنون فى قبورهم سبعا فكانوا يستحبون أن يطعموا عنهم تلك الأيام Artinya:
“Telah berkata Imam Ahmad bin Hanbal ra di dalam kitabnya yang menerangkan tentang kitab zuhud: Telah menceritakan kepadaku Hasyim bin Qasim sambil berkata: Telah menceritakan kepadaku al-Asyja’i dari Sufyan sambil berkata: TelaH berkata Imam Thawus (ulama besar zaman Tabi’in, wafat kira-kira tahun 110 H / 729 M): Sesungguhnya orang-orang yang meninggal akan mendapat ujian dari Allah dalam kuburan mereka selama 7 hari. Maka, disunnahkan bagi mereka yang masih hidup mengadakan jamuan makan (sedekah) untuk orang-orang yang sudah meninggal selama hari-hari tersebut.
Telah berkata al-Hafiz Abu Nu’aim di dalam kitab Al-Jannah: Telah menceritakan kepadaku Abu Bakar bin Malik, telah menceritakan kepadaku Abdullah bin Ahmad bin Hanbal, telah menceritakan kepadaku Ubay, telah menceritakan kepadaku Hasyim bin al-Qasim, telah menceritakan kepadaku al-Asyja’i dari Sufyan sambil berkata: Telah berkata Imam Thawus: Sesungguhnya orang-orang yang meninggal akan mendapat ujian dari Allah dalam kuburan mereka selama 7 hari. Maka, disunnahkan bagi mereka yang masih hidup mengadakan jamuan makan (sedekah) untuk orang-orang yang sudah meninggal selama hari-hari tersebut.”
Selain itu, di dalam kitab yang sama jilid 2 halaman 194 diterangkan sebagai berikut:
ان سنة الاطعام سبعة أيام بلغنى أنهامستمر الى الأن بمكة و المدينة فالظاهر أنها لم تترك من عهد الصحابة الى الأن و انهم أخذوها خلفا عن سلف الى الصدر الأول
ِArtinya:
“Sesungguhnya, kesunnahan memberikan sedekah makanan selama tujuh hari merupakan perbuatan yang tetap berlaku sampai sekarang (yaitu masa Imam Suyuthi abad ke-9 H) di Mekkah dan Madinah. Yang jelas kebiasaan tersebut tidak pernah ditinggalkan sejak masa sahabat sampai sekarang, dan tradisi tersebut diambil dari ulama salaf sejak generasi pertama, yaitu sahabat.
Sumber: http://www.facebook.com/photo.php?fbid=203798782998090&set=a.203798676331434.52004.100001039095629
Imam Ahmad bin Hanbal, seorang ahli hadits kenamaan mengatakan bahwa beliau mendapatkan riwayat dari Hasyim bin al-Qasim, yang mana beliau meriwayatkan dari Al-Asyja’i, yang beliau sendiri mendengar dari Sofyan, bahwa Imam Thawus bin Kaisan radliyallahu ‘anhu pernah berkata :
إن الموتى يفتنون في قبورهم سبعا، فكانوا يستحبون أن يطعم عنهم تلك الأيام
“Sesungguhnya orang mati difitnah (diuji dengan pertanyaan malaikat) didalam quburnya selama 7 hari, dan “mereka” menganjurkan (mensunnahkan) agar memberikan makan (pahalanya) untuk yang meninggal selama 7 hari tersebut”.
Riwayat ini sebutkan oleh Imam Ahmad Ahmad bin Hanbal didalam az-Zuhd [1]. Imam Abu Nu’aim al-Ashbahani (w. 430 H) juga menyebutkannya didalam Hilyatul Auliya’ wa Thabaqatul Ashfiyah.[2] Sedangkan Thawus bin Kaisan al-Haulani al-Yamani adalah seorang tabi’in (w. 106 H) ahli zuhud, salah satu Imam yang paling luas keilmuannya. [3] Ibnu Hajar al-Haitami (w. 974) dalam al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubraa dan Imam al-Hafidz as-Suyuthi (w. 911 H) dalam al-Hawil lil-Fatawi mengatakan bahwa dalam riwayat diatas mengandung pengertian bahwa kaum Muslimin telah melakukannya pada masa Rasulullah, sedangkan Rasulullah mengetahui dan taqrir terhadap perkara tersebut. Dikatakan (qil) juga bahwa para sahabat melakukannya namun tidak sampai kepada Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam. Atas hal ini kemudian dikatakan bahwa khabar ini berasal dari seluruh sahabat maka jadilah itu sebagai Ijma’, dikatakan (qil) hanya sebagian shahabat saja, dan masyhur dimasa mereka tanpa ada yang mengingkarinya. [4]
Ini merupakan anjuran (kesunnahan) untuk mengasihi (merahmati) mayyit yang baru meninggal selama dalam ujian didalam kuburnya dengan cara melakukan kenduri shadaqah makan selama 7 hari yang pahalanya untuk mayyit. Kegiatan ini telah dilakukan oleh para sahabat, difatwakan oleh mereka. Sedangkan ulama telah berijma’ bahwa pahala hal semacam itu sampai dan bermanfaat bagi mayyit.[5] Kegiatan semacam ini juga berlangsung pada masa berikutnya, sebagaimana yang dikatakan oleh al-Imam al-Hafidz as-Suyuthiy ;
“Sesungguhnya sunnah memberikan makan selama 7 hari, telah sampai kepadaku (al-Hafidz) bahwa sesungguhnya amalan ini berkelanjutan dilakukan sampai sekarang (masa al-Hafidz) di Makkah dan Madinah. Maka secara dhahir, amalan ini tidak pernah di tinggalkan sejak masa para shahabat Nabi hingga masa kini (masa al-Hafidz as-Suyuthi), dan sesungguhnya generasi yang datang kemudian telah mengambil amalan ini dari pada salafush shaleh hingga generasai awal Islam. Dan didalam kitab-kitab tarikh ketika menuturkan tentang para Imam, mereka mengatakan “manusia (umat Islam) menegakkan amalan diatas kuburnya selama 7 hari dengan membaca al-Qur’an’. [6]
Shadaqah seperti yang dilakukan diatas berlandaskan hadits Nabi yang banyak disebutkan dalam berbagai riwayat. [7] Lebih jauh lagi dalam hadits mauquf dari Sayyidina Umar bin Khaththab, disebutkan dalam al-Mathalib al-‘Aliyah (5/328) lil-Imam al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani (w. 852) sebagai berikut :
قال أحمد بن منيع حدثنا يزيد بن هارون حدثنا حماد بن سلمة عن علي بن زيد عن الحسن عن الحنف بن قيس قال كنت أسمع عمر رَضِيَ الله عَنْه يقول لا يدخل أحد من قريش في باب إلا دخل معه ناس فلا أدري ما تأويل قوله حتى طعن عمر رَضِيَ الله عَنْه فأمر صهيبا رَضِيَ الله عَنْه أن يصلي بالناس ثلاثا وأمر أن يجعل للناس طعاماً فلما رجعوا من الجنازة جاؤوا وقد وضعت الموائد فأمسك الناس عنها للحزن الذي هم فيه فجاء العباس بن عبد المطلب رَضِيَ الله عَنْه فقال يا أيها الناس قد مات الحديث وسيأتي إن شاء الله تعالى بتمامه في مناقب عمر رَضِيَ الله عَنْه
“Ahmad bin Mani’ berkata, telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun, menceritakan kepada kami Hammad bin Salamah dari ‘Ali bin Zayd, dari al-Hasan, dari al-Ahnaf bin Qays, ia berkata : aku pernah mendengar ‘Umar radliyallahu ‘anh mengatakan, seseorang dari Quraisy tidak akan masuk pada sebuah pintu kecuali seseorang masuk menyertainya, maka aku tidak mengerti apa yang maksud perkataannya sampai ‘Umar radliyallahu ‘anh di tikam, maka beliau memerintahkan Shuhaib radliyallahu ‘anh agar shalat bersama manusia selama tiga hari, dan juga memerintahkan agar membuatkan makanan untuk manusia. Setelah mereka kembali (pulang) dari mengantar jenazah, dan sungguh makanan telah dihidangkan, maka manusia tidak mau memakannya karena sedih mereka pada saat itu, maka sayyidina ‘Abbas bin Abdul Muththalib radliyallahu ‘anh datang, kemudian berkata ; wahai.. manusia sungguh telah wafat .. (al-hadits),
[1] Lihat : Syarah ash-Shudur bisyarhi Hal al-Mautaa wal Qubur ; Syarah a-Suyuthi ‘alaa Shahih Muslim, Hasyiyah as-Suyuthi ‘alaa Sunan an-Nasaa’i dan al-Hafi lil-Fatawi lil-Imam al-Hafidz Jalaluddin as-Suyuthi ; Lawami’ al-Anwar al-Bahiyyah (2/9) lil-Imam Syamsuddin Muhammad as-Safarainy al-Hanbali (w. 1188 H) ; Sairus Salafush Shalihin (1/827) lil-Imam Isma’il bin Muhammad al-Ashbahani (w. 535 H) ; Imam al-Hafidz Hajar al-Asqalani (w. 852 H) didalam al-Mathalibul ‘Aliyah (834).
[2] Lihat : Hilyatul Auliya’ wa Thabaqatul Ashfiyaa’ lil-Imam Abu Nu’aim al-Ashbahaniy : “menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Malik, menceritakan kepada kami Abdullah bin Ahmad bin Hanbal, menceritakan kepada kami ayahku (Ahmad bin Hanbal), menceritakan kepada kami Hisyam bin al-Qasim, menceritakan kepada kami al-Asyja’iy, dari Sufyan, ia berkata : Thawus telah berkata : “sesungguhnya orang mati di fitnah (diuji oleh malaikat) didalam kuburnya selama 7 hari, maka ‘mereka’ menganjurkan untuk melakukan kenduri shadaqah makan yang pahalanya untuk mayyit selama 7 hari tersebut”.
[3] Lihat : al-Wafi bil Wafiyaat (16/236) lil-Imam ash-Shafadi (w. 764 H), disebutkan bahwa ‘Amru bin Dinar berkata : “aku tidak pernah melihat yang seperti Thawus”. Dalam at-Thabaqat al-Kubra li-Ibni Sa’ad (w. 230 H), Qays bin Sa’ad berkata ; “Thawus bagi kami seperti Ibnu Siirin (sahabat) bagi kalian”.
[4] Lihat ; al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra (2/30-31) lil-Imam Syihabuddin Syaikhul Islam Ibnu Hajar al-Haitami ; al-Hawi al-Fatawi (2/169) lil-Imam al-Hafidz Jalaluddin as-Suyuthiy.
[5] Lihat : Syarah Shahih Muslim (3/444) li-Syaikhil Islam Muhyiddin an-Nawawi asy-Syafi’i.
[6] Lihat : al-Hawi al-Fatawi (2/179) lil-Imam al-Hafidz Jalaluddin as-Suyuthi.
— bersama SYeqh Muhyi, Raudhatus Shalihah ElBhry, Azhar Niam, dan 34 lainnya. https://www.facebook.com/photo.php?fbid=276224112515939&set=at.179509232187428.41600.100003850582784.100001104453827&type=1&theater
TAHLILAN ADA SEJAK JAMAN SAHABAT
=========================
Hukum Selamatan ke 3, 7, 40, 100, setahun, 1000 hari
----------------------------------------------------------------
Hukum selamatan hari ke-3, 7, 40, 100, setahun, dan 1000 hari diperbolehkan dalam syari’at Islam. Keterangan diambila dari kitab “Al-Hawi lil Fatawi” karya Imam Jalaluddin Abdurrahman As-Suyuthi jilid 2 halaman 178 sebagai berikut:
قال الامام أحمد بن حنبل رضي الله عنه فى كتاب الزهد له : حدثنا هاشم بن القاسم قال: حدثنا الأشجعى عن سفيان قال قال طاوس: ان الموتى يفتنون فى قبورهم سبعا فكانوا يستحبون أن يطعموا عنهم تلك الأيام , قال الحافظ ألو نعيم فى الجنة: حدثنا أبو بكر بن مالك حدثنا عبد الله بن أحمد بن حنبل حدثنا أبى حدثنا هاشم بن القاسم حدثنا الأشجعى عن سفيان قال: قال طاوس: ان الموتى يفتنون فى قبورهم سبعا فكانوا يستحبون أن يطعموا عنهم تلك الأيام Artinya: “Telah
berkata Imam Ahmad bin Hanbal ra di dalam kitabnya yang menerangkan tentang kitab zuhud: Telah menceritakan kepadaku Hasyim bin Qasim sambil berkata: Telah menceritakan kepadaku al-Asyja’i dari Sufyan sambil berkata: TelaH berkata Imam Thawus (ulama besar zaman Tabi’in, wafat kira-kira tahun 110 H / 729 M):
Sesungguhnya orang-orang yang meninggal akan mendapat ujian dari Allah dalam kuburan mereka selama 7 hari. Maka, disunnahkan bagi mereka yang masih hidup mengadakan jamuan makan (sedekah) untuk orang-orang yang sudah meninggal selama hari-hari tersebut.
Telah berkata al-Hafiz Abu Nu’aim di dalam kitab Al-Jannah: Telah menceritakan kepadaku Abu Bakar bin Malik, telah menceritakan kepadaku Abdullah bin Ahmad bin Hanbal, telah menceritakan kepadaku Ubay, telah menceritakan kepadaku Hasyim bin al-Qasim, telah menceritakan kepadaku al-Asyja’i dari Sufyan sambil berkata: Telah berkata Imam Thawus: Sesungguhnya orang-orang yang meninggal akan mendapat ujian dari Allah dalam kuburan mereka selama 7 hari. Maka, disunnahkan bagi mereka yang masih hidup mengadakan jamuan makan (sedekah) untuk orang-orang yang sudah meninggal selama hari-hari tersebut.”
Selain itu, di dalam kitab yang sama jilid 2 halaman 194 diterangkan sebagai berikut:
ان سنة الاطعام سبعة أيام بلغنى أنهامستمر الى الأن بمكة و المدينة فالظاهر أنها لم تترك من عهد الصحابة الى الأن و انهم أخذوها خلفا عن سلف الى الصدر الأول ِ
Artinya: “Sesungguhnya, kesunnahan memberikan sedekah makanan selama tujuh hari merupakan perbuatan yang tetap berlaku sampai sekarang (yaitu masa Imam Suyuthi abad ke-9 H) di Mekkah dan Madinah. Yang jelas kebiasaan tersebut tidak pernah ditinggalkan sejak masa sahabat sampai sekarang, dan tradisi tersebut diambil dari ulama salaf sejak generasi pertama, yaitu sahabat.
Tahlilan sampai tujuh hari ternyata tradisi para sahabat Nabi Shallallahu alaihi wa sallam dan para tabi’in Siapa bilang budaya berssedekah dengan menghidangkan makanan selama mitung dino (tujuh hari) atau empat puluh hari pasca kematian itu budaya hindu ? Di Indonesia ini banyak adat istiadat orang kuno yang dilestarikan masyarakat. Semisal Megangan, pelepasan anak ayam, siraman penganten, pitingan jodo, duduk-duduk di rumah duka dan lainnya.
Akan tetapi bukan berarti setiap adat istiadat atau tradisi orang kuno itu tidak boleh atau haram dilakukan oleh seorang muslim. Dalam tulisan sebelumnya al-faqir telah menjelaskan tentang budaya atau tradisi dalam kacamata Syare’at di ; http://warkopmbahlalar.com/2011/strategi-dakwah-wali-songo.html atau di ; http://www.facebook.com/groups/149284881788092/?id=234968483219731&ref=notif&notif_t=group_activity.
Tidak semua budaya itu lantas diharamkan, bahkan Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam sendiri mengadopsi tradisi puasa ‘Asyura yang sebelumnya dilakukan oleh orang Yahudi yang memperingati hari kemenangannya Nabi Musa dengan berpuasa. Syare’at telah memberikan batasannya sebagaimana dijelaskan oleh Sayyidina Ali bin Abi Thalib saat ditanya tentang maksud kalimat “ Bergaullah kepada masyarakat dengan perilaku yang baik “, maka beliau menjawab: “Yang dimaksud perkara yang baik dalam hadits tersebut adalah : هو موافقة الناس في كل شيئ ما عدا المعاصي “
Beradaptasi dengan masyarakat dalam segala hal selain maksyiat “. Tradisi atau budaya yang diharamkan adalah yang menyalahi aqidah dan amaliah syare’at atau hukum Islam. Telah banyak beredar dari kalangan salafi wahhabi yang menyatakan bahwa tradisi tahlilan sampai tujuh hari diadopsi dari adat kepercayaan agama Hindu. Benarkah anggapan dan asumsi mereka ini? Sungguh anggapan mereka salah besar dan vonis yang tidak berdasar sama sekali. Justru ternyata tradisi tahlilan selama tujuh hari dengan menghidangkan makanan, merupakan tradisi para sahabat Nabi Muhammad Saw dan para tabi’in.
Perhatikan dalil-dalilnya berikut ini :
------------------------------------------
Imam Suyuthi Rahimahullah dalam kitab Al-Hawi li al-Fatawi-nya mengtakan :
قال طاووس : ان الموتى يفتنون في قبورهم سبعا فكانوا يستحبون ان يطعموا عنهم تلك الايام “ Thowus berkata:
“Sungguh orang-orang yang telah meninggal dunia difitnah dalam kuburan mereka selama tujuh hari, maka mereka (sahabt Nabi) gemar (bersedekah) menghidangkan makanan sebagai ganti dari mereka yang telah meninggal dunia pada hari-hari tersebut “. Sementara dalam riwayat lain : عن عبيد بن عمير قال : يفتن رجلان مؤمن ومنافق, فاما المؤمن فيفتن سبعا واماالمنافق فيفتن اربعين صباحا “
Dari Ubaid bin Umair ia berkata: “Dua orang yakni seorang mukmin dan seorang munafiq memperoleh fitnah kubur. Adapun seorang mukmin maka ia difitnah selama tujuh hari, sedangkan seorang munafiq disiksa selama empat puluh hari “. Dalam menjelaskan dua atsar tersebut imam Suyuthi menyatakan bahwa dari sisi riwayat, para perawi atsar Thowus termasuk kategori perawi hadits-hadits shohih. Thowus yang wafat tahun 110 H sendiri dikenal sebagai salah seorang generasi pertama ulama negeri Yaman dan pemuka para tabi’in yang sempat menjumpai lima puluh orang sahabat Nabi Saw. Sedangkan Ubaid bin Umair yang wafat tahun 78 H yang dimaksud adalah al-Laitsi yaitu seorang ahli mauidhoh hasanah pertama di kota Makkah dalam masa pemerintahan Umar bin Khoththob Ra.
Menurut imam Muslim beliau dilahirkan di zaman Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bahkan menurut versi lain disebutkan bahwa beliau sempat melihat Nabi Saw. Maka berdasarkan pendapat ini beliau termasuk salah seorang sahabat Nabi Shallallahu alaihi wa sallam Sementara bila ditinjau dalam sisi diroyahnya, sebgaimana kaidah yang diakui ulama ushul dan ulama hadits bahwa: “Setiap riwayat seorang sahabat Nabi Saw yang ma ruwiya mimma la al-majalla ar-ra’yi fiih (yang tidak bisa diijtihadi), semisal alam barzakh dan akherat, maka itu hukumnya adalah Marfu’ (riwayat yang sampai pada Nabi Saw), bukan Mauquf (riwayat yang terhenti pada sahabat dan tidak sampai kepada Nabi Saw). Menurut ulama ushul dan hadits, makna ucapan Thowus ;
ان الموتى يفتنون في قبورهم سبعا فكانوا يستحبون ان يطعموا عنهم تلك الايام
berkata: “Sungguh orang-orang yang telah meninggal dunia difitnah dalam kuburan mereka selama tujuh hari, maka mereka (sahabt Nabi) gemar (bersedekah) menghidangkan makanan sebagai ganti dari mereka yang telah meninggal dunia pada hari-hari tersebut “, adalah para sahabat Nabi Saw telah melakukannya dan dilihat serta diakui keabsahannya oleh Nabi Saw sendiri.
(al-Hawi) li al-Fatawi, juz III hlm. 266-273, Imam As-Suyuthi).
Maka tradisi bersedekah selama mitung dino / tujuh hari atau empat puluh hari pasca kematian, merupakan warisan budaya dari para tabi’in dan sahabat Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, bahkan telah dilihat dan diakui keabsahannya pula oleh beliau Nabi Muhammad Saw.
(Ibnu Abdillah Al-Katibiy)
Kumpulan beberapa tulisan diharapkan ada manfa'atnya bagi kita semua,Amin
Semoga bermanfa'at
Allahumma soli'ala sayyidina Muhammad wa'ala alihi wa ashabihi ajama'in Nassren Azbahu , Roesyid Diab, Ansoori Dahlan,Bubah Albustomi

AL QUR'AN SEBAGAI SATU-SATUNYA PEDOMAN DALAM AGAMA ISLAM

AL QUR'AN SEBAGAI SATU-SATUNYA PEDOMAN DALAM AGAMA ISLAM

PENDAHULUAN
Penulis merasa terpanggil untuk membuat makalah khusus yang menegaskan bahwa Allah menghendaki Al Qur’an sebagai satu-satunya pedoman dalam islam. Meskipun sudah disinggung dalam beberapa makalah dalam blog ini, makalah yang menegaskan hal ini tampaknya perlu dibuat untuk menghindari kebingungan masyarakat. Kebingungan itu sering tercermin pada komentar sejumlah orang di internet berkaitan dengan pertentangan antara isi kitab hadis dan Al Qur’an. Al Qur’an terjemahan yang digunakan untuk membahas adalah versi Dep. Agama RI dalam program komputer Al Qur’an Digital versi 2.1.

AL QUR’AN SEBAGAI SATU-SATUNYA PEDOMAN DALAM ISLAM
Allah menjelaskan bahwa hanya Al Qur’an dan kitab sebelumnya saja yang wajib diimani oleh orang bertaqwa (2:4). Ayat 2:4 adalah kelanjutan dari ayat 2:2.

2:2. Kitab (Al Quran) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertaqwa,

2:3. (yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib, yang mendirikan shalat, dan menafkahkan sebahagian rezki yang Kami anugerahkan kepada mereka.

2:4. dan mereka yang beriman kepada Kitab (Al Quran) yang telah diturunkan kepadamu dan Kitab-kitab yang telah diturunkan sebelummu, serta mereka yakin akan adanya (kehidupan) akhirat.

Jadi, salah satu kriteria orang bertaqwa adalah beriman kepada Al Qur’an dan kitab-kitab sebelumnya. Kemudian, Al Qur’an bersifat membenarkan kitab-kitab sebelumnya (10:37) sehingga beriman kepada Al Qur’an saja sudah cukup.

10:37. Tidaklah mungkin Al Quran ini dibuat oleh selain Allah; akan tetapi (Al Quran itu) membenarkan kitab-kitab yang sebelumnya dan menjelaskan hukum-hukum yang telah ditetapkannya, tidak ada keraguan di dalamnya, (diturunkan) dari Tuhan semesta alam.

Ayat 2:4 harus dipandang sebagai petunjuk yang wajib dijalankan. Dalam ayat itu, Allah hanya memerintahkan kita untuk beriman kepada Al Qur’an saja. Dengan kata lain, orang bertaqwa adalah orang yang beriman kepada Al Qur’an saja.

Meskipun uraian di atas sudah cukup untuk dijadikan pegangan bahwa Al Qur’an adalah satu-satunya pedoman dalam islam, ada baiknya dilakukan pembahasan lebih lanjut agar menjadi lebih jelas. Dalam Al Qur’an, Allah dengan sangat jelas memerintahkan kepada manusia supaya menjadikan kitab Allah sebagai alat untuk memutuskan perkara yang terjadi di antara manusia. Perintah seperti itu diturunkan pada jaman Nabi Musa (5:44), Nabi Isa (5:47), dan Nabi Muhammad (5:48 dan 5:49). Tampak di sini bahwa semua informasi itu ada dalam satu surat, yaitu Al Maa’idah. Ini menunjukkan penegasan Allah tentang penggunaan kitab Allah sebagai pedoman dalam pemutusan suatu perkara di antara manusia.

5:44. Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab Taurat di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya (yang menerangi), yang dengan Kitab itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh nabi-nabi yang menyerah diri kepada Allah, oleh orang-orang alim mereka dan pendeta-pendeta mereka, disebabkan mereka diperintahkan memelihara kitab-kitab Allah dan mereka menjadi saksi terhadapnya. Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. Dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit. Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.

5:47. Dan hendaklah orang-orang pengikut Injil, memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah didalamnya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik.

5:48. Dan Kami telah turunkan kepadamu Al Quran dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat diantara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu,

5:49. dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan mushibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik.

Perintah penggunaan kitab Allah sebagai pedoman dalam memutuskan perkara di antara manusia juga dijumpai dalam 4:105.

4:105. Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang khianat,

Ayat-ayat tersebut menjelaskan bahwa Al Qur’an merupakan satu-satunya pedoman dalam islam. Untuk menjelaskannya, kita perlu membahas tentang kata perkara. Perkara pada dasarnya adalah masalah. Masalah dapat dinyatakan dengan pertanyaan. Pertanyaan dapat diajukan oleh seseorang atau beberapa orang yang terlibat dalam suatu masalah. Pertanyaan membutuhkan jawaban yang benar. Jawaban yang benar ada di Al Qur’an. Atau, sesuatu yang sesuai dengan Al Qur’an adalah benar. Demikanlah kurang lebih alur pikirnya.

Jika kita ingin menanyakan sesuatu tentang agama, kitab yang diperintahkan untuk dijadikan pedoman untuk menjawab pertanyaan tersebut adalah Al Qur’an. Selain itu, aturan perundang-undangan dalam suatu negara juga harus sesuai dengan Al Qur’an sehingga keputusan suatu perkara yang dihasilkan secara tidak langsung sudah dibuat berdasarkan Al Qur’an.

Penulis ingin menjelaskan lebih lanjut tentang hal di atas dengan contoh. Misalnya, ada dua orang yang berbeda pendapat tentang waktu shalat. Bagaimana cara memutuskan perkara tersebut? Menurut Allah, kita wajib hanya menggunakan Al Qur’an saja sebagai pedoman untuk memutuskan perkara itu. Jika kita menggunakan kitab hadis atau kitab selain Al Qur’an lainnya, kita akan melanggar perintah Allah. Sekali lagi, kita wajib hanya menggunakan Al Qur’an saja dalam memutuskan perkara tersebut. Caranya, kita mengaji Al Qur’an tentang waktu shalat. Dalam khasus contoh ini, waktu shalat yang sesuai dengan yang ada dalam Al Qur’an adalah yang benar.

Alinea di atas menunjukkan bahwa semua pertanyaan masalah agama harus dijawab dengan Al Qur’an saja, sekali lagi, hanya Al Qur’an saja. Pertanyaan tentang cara masuk islam, cara berpuasa, cara shalat, cara berjihad, cara berwudlu, waktu shalat, cara bersedekah, cara masuk surga, nama malaikat, keharaman, cara berpakaian, dan pertanyaan-pertanyaan lainnya wajib dijawab berdasarkan Al Qur’an saja. Oleh karena itu, menurut Allah, satu-satunya pedoman dalam islam adalah Al Qur’an.

Sebagai tambahan, dalam Al Qur’an diceritakan bahwa orang yang tidak beriman kepada Al Qur’an karena disesatkan syaitan akan menyesal di akhirat (25:29) dan Nabi Muhammad akan mengatakan bahwa mereka dahulu telah mengabaikan Al Qur’an (25:30). Kedua ayat ini menegaskan bahwa Nabi Muhammad mengingatkan agar kaumnya hanya mengimani Al Qur’an saja.

25:29. Sesungguhnya dia telah menyesatkan aku dari Al Quran ketika Al Quran itu telah datang kepadaku. Dan adalah syaitan itu tidak mau menolong manusia.

25:30. Berkatalah Rasul: "Ya Tuhanku, sesungguhnya kaumku menjadikan Al Quran itu sesuatu yang tidak diacuhkan."

KHARAKTERISTIK AL QUR’AN SEBAGAI SATU-SATUNYA PEDOMAN
Dalam 12:111 Allah menjelaskan bahwa Al Quran itu bukanlah cerita yang dibuat-buat, akan tetapi membenarkan (kitab-kitab) yang sebelumnya dan menjelaskan segala sesuatu, dan sebagai petunjuk dan rahmat bagi kaum yang beriman.

12:111. Sesungguhnya pada kisah-kisah mereka itu terdapat pengajaran bagi orang-orang yang mempunyai akal. Al Quran itu bukanlah cerita yang dibuat-buat, akan tetapi membenarkan (kitab-kitab) yang sebelumnya dan menjelaskan segala sesuatu, dan sebagai petunjuk dan rahmat bagi kaum yang beriman.

Selain itu, Al Qur’an adalah benar dan adil, sempurna, rapi, rinci penjelasannya, jelas ayatnya, dan tidak meragukan (6:115; 11:1; 2:99; dan 2:2). Tidak ada yang bisa merubah kalimat-Nya dan Allah akan selalu memelihara-Nya (6:115 dan 15;9).

6:115. Telah sempurnalah kalimat Tuhanmu (Al-Quran) sebagai kalimat yang benar dan adil. Tidak ada yang dapat merobah robah kalimat-kalimat-Nya dan Dia lah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

11:1. Alif laam raa, (inilah) suatu kitab yang ayat-ayatnya disusun dengan rapi serta dijelaskan secara terperinci, yang diturunkan dari sisi (Allah) Yang Maha Bijaksana lagi Maha Tahu,

2:99. Dan sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu ayat-ayat yang jelas; dan tak ada yang ingkar kepadanya, melainkan orang-orang yang fasik.

2:2. Kitab (Al Quran) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertaqwa,

15:9. Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Quran, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya

Allah juga sudah memasukkan segala sesuatu yang harus dimasukkan kedalam Al Qur’an (6:38).

6:38. Dan tiadalah binatang-binatang yang ada di bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan umat (juga) seperti kamu. Tiadalah Kami alpakan sesuatupun dalam Al-Kitab, kemudian kepada Tuhanlah mereka dihimpunkan.

Dapat disampaikan di sini bahwa Al Qur’an benar-benar kitab yang dijadikan sebagai pedoman dalam islam.

KITAB HADIS BUKAN PEDOMAN DALAM ISLAM
Kitab hadis diyakini sebagian besar orang islam sebagai pedoman kedua setelah Al Qur’an. Alasan mereka yang sederhana adalah bahwa beriman kepada Al Qur’an adalah implementasi ketaatan kepada Allah sedangkan beriman kepada kitab hadis adalah sebagai implementasi ketaatan kepada Rasul. Benarkah demikian? Di sini, akan diuraikan bahwa penggunaan kitab hadis tidak didukung oleh ayat-ayat Al Qur’an.

Kekeliruan Persepsi tentang Taat Kepada Rasul
Perintah agar taat kepada Rasul Allah ada di 4:80.

4:80. Barangsiapa yang mentaati Rasul itu, sesungguhnya ia telah mentaati Allah. Dan barangsiapa yang berpaling (dari ketaatan itu), maka Kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka.

Ayat 4:80 di atas memang menjelaskan bahwa kita wajib taat kepada Rasul. Setiap orang akan membenarkan bahwa kita semua wajib taat kepada Rasul Allah. Namun, kebanyakan orang beranggapan bahwa percaya atau beriman kepada kitab hadis adalah sebagai implementasi perintah taat kepada rasul. Di sinilah persoalannya.

Dalam kitab hadis memang diceritakan tentang perkataan dan perbuatan Nabi. Kalau kita membacanya, kita merasa seolah-olah yang berkata-kata atau yang berbuat dalam kitab itu adalah seperti Nabi yang sebenarnya. Banyak orang lupa bahwa semua isi kitab hadis ditentukan oleh penulisnya. Banyak yang lupa bahwa untuk meyakini kebenaran kitab hadis kita harus percaya kepada penulisnya. Adakah perintah Allah yang mengatakan bahwa kita harus percaya kepada penulis kitab hadis? Tidak ada! Yang ada adalah perintah untuk beriman kepada Rasul Allah (64:8). Taat kepada Rasul Allah berarti kita beriman kepada Rasul Allah. Oleh karena penulis kitab hadis adalah bukan Rasul Allah, kita tidak boleh percaya kepada penulis kitab hadis dan kitab yang ditulisnya.

64:8. Maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan kepada cahaya (Al-Qur’an) yang telah Kami turunkan. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

Nabi Muhammad tidak tahu-menahu tentang penulisan kitab hadis tersebut. Nabi juga tidak pernah membaca atau meng-edit kitab hadis. Semua isi kitab hadis bukan tanggungjawab Nabi Muhammad. Oleh karena itu, kita tidak boleh mempercayai kitab hadis.

Ayat 4:80 tidak dapat digunakan sebagai dasar penggunaan kitab hadis. Justru, ayat 4:80 merupakan dasar untuk melarang penggunaan kitab hadis karena kita hanya diperintahkan agar taat kepada Rasul Allah, bukan taat kepada penulis kitab hadis. Yang terjadi sekarang ini adalah bahwa banyak orang merasa taat kepada Rasul tetapi yang terjadi sesungguhnya adalah taat kepada penulis kitab hadis.

Selain itu, dalam 4:80 juga disebutkan bahwa taat kepada Rasul Allah pada dasarnya sama dengan taat kepada Allah. Artinya, ajaran Allah dan ajaran Rasul-Nya adalah sama persis yaitu berupa wahyu Allah yang ada dalam Al Qur’an. Ini menegaskan bahwa Rasul Allah tidak membuat ajaran agama sendiri. Jadi, ketaatan kepada Allah diimplementasikan dengan menjalankan ajaran Allah dalam Al Qur’an. Demikian juga, ketaatan kepada Nabi Muhammad diimplementasikan dengan menjalankan ajaran Allah dalam Al Qur’an.

Pengutipan Ayat Yang Tidak Lengkap
Ada kutipan ayat Al Qur’an yang dikutip secara tidak utuh dan dijadikan sebagai dalil penggunaan kitab hadis oleh sekelompok orang. Kutipan secara tidak lengkap yang dimaksud adalah kutipan ayat 59:7 yaitu :

Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah.

Berdasarkan kutipan tidak lengkap inilah mereka beranggapan bahwa semua yang diberikan diartikan sebagai semua hal yang diberikan Nabi sedangkan yang dilarangnya diartikan sebagai semua hal yang dilarang Nabi.

Padahal, ayat 59:7 yang utuh menerangkan tentang pembagian harta rampasan.

59:7. Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.

Seharusnya, Apa yang diberikan Rasul kepadamu diartikan sebagai harta rampasan yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Di sisi lain, Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah seharusnya diartikan sebagai Dan harta rampasan yang Rasul melarang mengambilnya, maka tinggalkanlah. Jadi, pengutipan ayat 59:7 secara tidak lengkap tersebut telah membelokkan arti yang sebenarnya. Oleh karena itu, ayat 59:7 bukan pendukung penggunaan kitab hadis sebagai pedoman kedua dalam beragama islam.

Seharusnya pengutipan ayat Al Qur’an dilakukan secara lengkap agar penafsirannya menjadi benar. Dan perlu diingat bahwa pengutipan secara tidak lengkap dengan maksud untuk menyembunyikan keterangan-keterangan dan petunjuk dalam Al Kitab adalah dosa dan pelakunya dila’nati Allah dan semua yang dapat mela’nati (2:159).

2:159. Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah Kami turunkan berupa keterangan-keterangan (yang jelas) dan petunjuk, setelah Kami menerangkannya kepada manusia dalam Al Kitab, mereka itu dila'nati Allah dan dila'nati (pula) oleh semua (mahluk) yang dapat mela'nati,

Keteladanan
Keteladanan Nabi Muhammad disebutkan dalam 33:21.

33:21. Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.

Keteladanan dalam ayat tersebut tidak boleh diartikan bahwa Allah memberikan ajaran atau petunjuk kepada manusia dengan metode keteladanan. Kita tidak boleh beranggapan bahwa semua perbuatan dan perkataan Nabi adalah ajaran Allah. Jika benar demikian, Nabi tentu tidak pernah berbuat kesalahan. Akan tetapi, Nabi adalah manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan termasuk dalam hal agama. Dalam Al Qur’an, Nabi pernah ditegur Allah karena melakukan kesalahan dalam beragama sebanyak dua kali. Kesalahan pertama adalah ketika mengharamkan yang halal (66:1).

66:1. Hai Nabi, mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah halalkan bagimu; kamu mencari kesenangan hati isteri-isterimu? Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Kesalahan kedua adalah ketika mengabaikan orang buta yang ingin membersihkan dirinya dan mendapatkan pengajaran dari Nabi (80:1 sampai 80:11).

80:1. Dia (Muhammad) bermuka masam dan berpaling,

80:2. karena telah datang seorang buta kepadanya

80:3. Tahukah kamu barangkali ia ingin membersihkan dirinya (dari dosa),

80:4. atau dia (ingin) mendapatkan pengajaran, lalu pengajaran itu memberi manfaat kepadanya?

80:5. Adapun orang yang merasa dirinya serba cukup

80:6. maka kamu melayaninya.

80:7. Padahal tidak ada (celaan) atasmu kalau dia tidak membersihkan diri (beriman).

80:8. Dan adapun orang yang datang kepadamu dengan bersegera (untuk mendapatkan pengajaran),

80:9. sedang ia takut kepada (Allah),

80:10. maka kamu mengabaikannya.

80:11. Sekali-kali jangan (demikian)! Sesungguhnya ajaran-ajaran Tuhan itu adalah suatu peringatan,

Nabi juga pernah bertaubat atas dosa yang telah dilakukan dan Allah menerima taubat Nabi tersebut (9:117).

9:117. Sesungguhnya Allah telah menerima taubat Nabi, orang-orang muhajirin dan orang-orang anshar yang mengikuti Nabi dalam masa kesulitan, setelah hati segolongan dari mereka hampir berpaling, kemudian Allah menerima taubat mereka itu. Sesungguhnya Allah Maha Pengasih lagi Maha Penyayang kepada mereka,

Kata teladan (contoh) dalam ayat tadi bermakna bahwa Allah memerintahkan kita untuk mencontoh Nabi sebagai manusia yang taat dalam mengamalkan ajaran Allah. Semua ajaran Allah tertulis dalam Al Qur’an. Nabi Muhammad dan umatnya mempunyai pedoman yang sama untuk diamalkan yaitu Al Qur’an. Keteladanan yang dimaksud adalah dalam hal sikap untuk selalu mengamalkan ajaran Allah dalam kehidupan. Nabi Muhammad merupakan manusia yang wajib dicontoh dalam pengamalan ajaran Allah dalam Al Qur’an.

Semasa Nabi masih hidup, orang di sekitar Nabi dapat berinteraksi dengan Nabi secara langsung sehingga mereka dapat mencontoh perilaku Nabi. Pada saat itu Al Qur’an masih dalam proses penurunan sehingga dalam mempelajari Al Qur’an orang masih sangat tergantung pada Nabi Muhammad. Oleh karena itu, keteladanan Nabi pada saat itu sangat dibutuhkan.

Untuk kondisi sekarang, kita dapat mencontoh Nabi dengan cara mengamalkan ajaran Allah dalam Al Qur’an. Semua yang dilakukan Nabi berpedoman pada Al Qur’an sehingga kalau kita mengamalkan Al Qur’an, kita dapat menjadi orang yang berperilaku seperti Nabi dahulu. Pengamalan ajaran Allah dalam Al Qur’an adalah bentuk nyata orang sekarang dalam meneladani Nabi Muhammad. Jadi, ayat 33:21 bukan pendukung penggunaan kitab hadis.

Selain itu, makna teladan tersebut adalah bahwa Nabi Muhammad pasti dapat ditiru perbuatannya. Yang bisa dilakukan Nabi, pasti bisa dilakukan manusia lainnya. Tidak mungkin Allah menunjuk teladan yang tidak bisa ditiru oleh manusia lainnya. Tambahan, ayat 33:21 juga menegaskan bahwa kita memang harus beriman pada Al Qur’an saja seperti yang dilakukan Nabi Muhammad sebagai manusia teladan bagi kita.

Wahyu Allah
Ada sekelompok orang yang beranggapan bahwa semua kata-kata yang keluar dari mulut Nabi Muhammad adalah wahyu dari Allah. Landasasannya adalah ayat 53:3 dan 53:4.

53:3. dan tiadalah yang diucapkannya itu (Al-Quran) menurut kemauan hawa nafsunya.

53:4. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).

Atas dasar itu mereka beranggapan bahwa perkataan Nabi yang tertulis dalam kitab hadis adalah merupakan wahyu Allah. Kata Al Qur’an dalam tanda kurung dalam terjemahan di atas memang hanyalah interpretasi penerjemah. Apabila Al Qur’an kita hilangkan, interpretasinya tampak seperti membenarkan anggapan tersebut. Coba kita perhatikan terjemahan ayat itu setelah Al Qur’an dihilangkan.

53:3. dan tiadalah yang diucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya.

53:4. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).

Akan tetapi perlu diingat bahwa yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad adalah Al Qur’an (42:7). Tidak ada wahyu Allah yang diterima Nabi yang tidak ditulis dalam Al Qur’an.

42:7. Demikianlah Kami wahyukan kepadamu Al Quran dalam bahasa Arab, supaya kamu memberi peringatan kepada ummul Qura (penduduk Mekah) dan penduduk (negeri-negeri) sekelilingnya serta memberi peringatan (pula) tentang hari berkumpul (kiamat) yang tidak ada keraguan padanya. Segolongan masuk surga, dan segolongan masuk Jahannam.

Nabi pasti menyampaikan semua wahyu yang diterimanya kepada seluruh manusia. Nabi Muhammad mengetahui bahwa orang yang meyembunyikan wahyu dari Allah akan mendapat la’nat Allah dan semua makhluk yang dapat melaknatinya (2:159).

2:159. Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah Kami turunkan berupa keterangan-keterangan (yang jelas) dan petunjuk, setelah Kami menerangkannya kepada manusia dalam Al Kitab, mereka itu dila'nati Allah dan dila'nati (pula) oleh semua (mahluk) yang dapat mela'nati,

Orang yang beranggapan bahwa ada wahyu Allah yang tidak ditulis dalam Al Qur’an secara tidak langsung telah menuduh Nabi Muhammad telah menyembunyikan wahyu Allah yang diterimanya. Orang itu juga secara tidak langsung telah menilai Nabi Muhammad tidak bisa menjalankan tugas sebagai Rasul Allah karena ada wahyu yang tidak ditulis dalam Al Qur’an.

Jelaslah bahwa ucapan Nabi dalam 53:3 dan 53:4 adalah wahyu berupa ayat-ayat Al Qur’an yang diterimanya. Jadi, ayat 53:3 dan 53:4 bukan merupakan pendukung penggunaan kitab hadis.

Al Hikmah dan As sunnah
As sunnah adalah semua informasi tentang Nabi Muhammad yang mencakup perkataan, perbuatan, taqrir, tabiat, budi pekerti, dan perjalanan hidup selama hidupnya. Di sisi lain, hadis adalah informasi tentang Nabi Muhammad yang mencakup perkataan, perbuatan, dan taqrir. Yang disebut dalam hadis pasti merupakan as sunnah sedangkan yang disebut dalam as sunnah belum tentu hadis. Pengertian as sunnah dan hadis tersebut diambil dari makalah dalam http://mediabilhikmah.multiply.com/journal/item/20.

Dalam Al Qur’an, kata as sunnah muncul dalam Al Qur’an terjemahan versi Depag. RI. Contoh ayat terjemahan yang menyebutkan as sunnah yaitu 2:129.

2:129. Ya Tuhan kami, utuslah untuk mereka sesorang Rasul dari kalangan mereka, yang akan membacakan kepada mereka ayat-ayat Engkau, dan mengajarkan kepada mereka Al Kitab (Al Quran) dan Al-Hikmah (As-Sunnah) serta mensucikan mereka. Sesungguhnya Engkaulah yang Maha Kuasa lagi Maha Bijaksana.

Penyebutan as sunnah dalam kurung di situ adalah hasil penafsiran penerjemah. Penerjemah tampaknya dipengaruhi oleh paham tertentu sehingga menambahkan as sunnah dalam kurung tersebut ke Al Qur’an terjemahan. Ayat-ayat lain yang diterjemahkan sedemikian rupa sehingga paham penggunaan as sunnah sebagai pedoman dapat tertampung dalam Al Qur’an terjemahan adalah 33:34; 2:231; 2:269; 62:2; dan 3:164.

Pertanyaan yang dapat kita ajukan adalah : ”Benarkah yang dimaksud hikmah oleh Allah dalam Al Qur’an adalah as sunnah?” Untuk menjawab pertanyaan ini kita perlu membahas lebih dahulu tentang pengertian hikmah menurut Al Qur’an. Ayat-ayat yang menjelaskan arti hikmah adalah 10:1; 36:2; 43:4; dan 3:58 berikut ini.

10:1. Alif laam raa. Inilah ayat-ayat Al Quran yang mengandung hikmah.

36:2. Demi Al Quran yang penuh hikmah,

43:4. Dan sesungguhnya Al Quran itu dalam induk Al Kitab (Lauh Mahfuzh) di sisi Kami, adalah benar-benar tinggi (nilainya) dan amat banyak mengandung hikmah.

3:58. Demikianlah (kisah 'Isa), Kami membacakannya kepada kamu sebagian dari bukti-bukti (kerasulannya) dan (membacakan) Al Quran yang penuh hikmah.

Berdasarkan ayat-ayat di atas, Al Qur’an mengandung banyak hikmah. Dengan kata lain, hikmah adalah isi Al Qur’an. Al Qur’an dapat dipandang sebagai kitab tetapi dapat dipandang sebagai hikmah. Sebagai kitab, Al Qur’an adalah tulisan-tulisan sebagai perwujudan wahyu Allah yang dapat dibaca dan didengarkan jika dibaca dengan suara. Sebagai hikmah, Al Qur’an adalah ajaran-ajaran Allah yang dapat dipikirkan dengan akal dan dirasakan dengan hati.

Apakah benar bahwa hikmah yang dimaksud adalah ajaran Allah? Jawabannya ada pada surat 17. Ayat 17:39 menerangkan bahwa Allah telah menunjukkan sebagian hikmah dalam Al Qur’an.

17:39. Itulah sebagian hikmah yang diwahyukan Tuhanmu kepadamu. Dan janganlah kamu mengadakan tuhan yang lain di samping Allah, yang menyebabkan kamu dilemparkan ke dalam neraka dalam keadaan tercela lagi dijauhkan (dari rahmat Allah).

Seperti apakah sebagian hikmah yang dimaksud? Jawabannya dijumpai dalam surat 17 sebelum ayat 17:39. Beberapa ayat yang berisi contoh sebagian hikmah secara berturut-turut adalah 17:34; 17:35;17:36:17:37; dan 17:38.

17:34. Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfaat) sampai ia dewasa dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya.

17:35. Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.

17:36. Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.

17:37. Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan sombong, karena sesungguhnya kamu sekali-kali tidak dapat menembus bumi dan sekali-kali kamu tidak akan sampai setinggi gunung.

17:38. Semua itu kejahatannya amat dibenci di sisi Tuhanmu.

Dari surat 17:34 sampai 17:38 dapat kita ketahui bahwa semua ayat tersebut berisi ajaran Allah yaitu perintah dan larangan Allah. Dan Allah menegaskan bahwa semua itu hanyalah sebagian hikmah dari wahyu yang diterima Nabi atau sebagian dari Al Qur’an. Jadi, hikmah yang dimaksudkan dalam Al Qur’an adalah ajaran-ajaran Allah.

Bukti lain yang menguatkan bahwa hikmah adalah ajaran Allah adalah ayat 54:4 dan 54:5 berikut ini.

54:4. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka beberapa kisah yang di dalamnya terdapat cegahan (dari kekafiran).

54:5. Itulah suatu hikmah yang sempurna maka peringatan-peringatan itu tidak berguna (bagi mereka).

Dalam ayat 54:4 dan 54:5 tampak bahwa kisah-kisah yang terdahulu merupakan suatu hikmah atau ajaran-ajaran Allah yang dapat mencegah manusia dari kekafiran.

Dapat disimpulkan di sini bahwa hikmah adalah ajaran-ajaran Allah yang ada dalam Al Qur’an. Dengan demikian, Nabi diberi kitab berupa Al Qur’an yang bentuk nyatanya adalah tulisan-tulisan dan diberi hikmah yang bentuk nyatanya adalah ajaran-ajaran Allah.

Namun, pengertian hikmah tersebut telah disalahartikan menjadi sama dengan sunnah Nabi atau as sunnah. Penyalahartian ini juga terlihat pada kata-kata dalam kurung berbunyi ”(sunnah nabimu”) dalam ayat 33:34 menurut Al Qur’an terjemahan versi Departemen Agama RI.

33:34. Dan ingatlah apa yang dibacakan di rumahmu dari ayat-ayat Allah dan hikmah (sunnah nabimu). Sesungguhnya Allah adalah Maha Lembut lagi Maha Mengetahui.

Padahal, jika ayat 33:34 dibaca dengan pikiran yang jernih dan netral, pengertiannya sangat jelas. Yang dibacakan di rumahmu dari ayat-ayat Allah adalah tulisan ayat dalam Al Qur’an karena yang dibacakan pasti berbentuk tulisan atau kitab. Hikmah adalah isi ajaran-ajaran Allah yang terkandung di dalamnya.

Oleh karena itu, penerjemahan Al Qur’an yang menyamakan Al Hikmah sama dengan as sunnah adalah keliru. Jadi, penggunaan as sunnah sebagai pedoman dalam islam tidak didukung oleh ayat-ayat Al Qur’an.

Yang Menjelaskan
Ternyata, banyak cara yang dibuat oleh orang-orang untuk membenarkan tindakan menggunakan kitab hadis. Mereka berargumen bahwa Nabi Muhammad diberi tugas untuk menjelaskan Al Qur’an. Argumen mereka berdasarkan pada ayat-ayat Al Qur’an terjemahan berikut ini (15:89; 46:9; dan 67:26).

15:89. Dan katakanlah: "Sesungguhnya aku adalah pemberi peringatan yang menjelaskan."

46:9. Katakanlah: "Aku bukanlah rasul yang pertama di antara rasul-rasul dan aku tidak mengetahui apa yang akan diperbuat terhadapku dan tidak (pula) terhadapmu. Aku tidak lain hanyalah mengikuti apa yang diwahyukan kepadaku dan aku tidak lain hanyalah seorang pemberi peringatan yang menjelaskan."

67:26. Katakanlah: "Sesungguhnya ilmu (tentang hari kiamat itu) hanya pada sisi Allah. Dan sesungguhnya aku hanyalah seorang pemberi peringatan yang menjelaskan."

Ayat-ayat terjemahan tersebut menumbuhkan kesan bahwa Nabi Muhammad seolah-olah adalah seorang pemberi peringatan yang menjelaskan sesuatu. Oleh sejumlah orang, sesuatu yang dimaksud adalah Al Qur’an dan yang dianggap sebagai penjelasannya adalah hadis. Atas dasar pemikiran seperti tersebut, mereka mengatakan bahwa penggunaan kitab hadis sebagai pedoman dalam islam didukung oleh ayat-ayat Al Qur’an.

Benarkah anggapan mereka tersebut? Untuk menjawabnya, penulis akan membandingkannya dengan Al Qur’an terjemahan bahasa Inggris per kata versi Dr. Shehnaz Shaikh dan Ms. Kausar Khatri. Berikut ini adalah terjemahan ayat-ayat tersebut.

15:89. And say, “Indeed, I am a clear warner.”

46:9. Say, “I am not the first of the Messengers nor do I know what will be done with me or with you. I only follow that which is revealed to me, and I am not but a clear warner.”

67:26. Say, “The knowledge is only with Allah, and I am only a clear warner.”

Dalam terjemahan versi bahasa Inggris tersebut, Nabi Muhammad adalah seorang pemberi peringatan yang jelas (a clear warner). Yang jelas di sini berarti yang nyata atau yang tidak perlu diragukan lagi. Jadi, Nabi Muhammad bukan pemberi peringatan yang menjelaskan melainkan pemberi peringatan yang jelas. Dengan demikian, terjemahan versi Dep. Agama RI adalah keliru sehingga tidak dapat dijadikan dasar penggunaan kitab hadis.

Hukum Rasul
Dalam terjemahan 4:61 versi Dep. Agama RI terdapat istilah hukum rasul. Istilah terebut perlu dicek kebenarannya karena istilah ini berimplikasi bahwa Rasul Allah diberi wewenang untuk membuat hukum dalam islam. Selanjutnya, orang akan menganggap bahwa hukum rasul yang dimaksud adalah berupa kitab hadis.

4:61. Apabila dikatakan kepada mereka: "Marilah kamu (tunduk) kepada hukum yang Allah telah turunkan dan kepada hukum Rasul", niscaya kamu lihat orang-orang munafik menghalangi (manusia) dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu.

Untuk mengecek kebenaran terjemahan di atas, Al Qur’an terjemahan bahasa Inggris per kata versi Dr. Shehnaz Shaikh dan Ms. Kausar Khatri digunakan. Hasilnya adalah sbb.

4:61. And when it is said to them, “Come to what Allah has revealed and to the Messenger,” you see the hypocrites turning away from you in aversion. (Dan ketika dikatakan kepada mereka, “Mendekatlah ke yang Allah telah wahyukan dan ke Rasul Allah,” kamu lihat orang-orang munafik menghindar dari kamu dalam keengganan.)

Terjemahan di atas menerangkan bahwa orang-orang munafik diminta untuk mendekat ke wahyu Allah dan mendekat ke Rasul Allah tetapi orang-orang munafik tersebut tidak bersedia dengan cara menghindari Rasul Allah dengan perasaan tidak suka. Terjemahan versi bahasa Inggris tersebut menunjukkan bahwa tidak ada istilah hukum rasul. Jadi, ayat 4:61 tidak dapat dijadikan dalil penggunaan kitab hadis.

PESAING AL QUR’AN
Mungkin banyak yang tidak menyadari bahwa Al Qur’an mempunyai pesaing. Pesaing utamanya adalah kitab hadis. Gara-gara kitab hadis, waktu yang seharusnya disisihkan untuk mengaji Al Qur’an menjadi berkurang. Selain itu, orang akan beranggapan bahwa mempelajari kitab hadis sama dengan mempelajari Al Qur’an. Tidak sedikit ceramah agama islam yang lebih banyak mengutip isi kitab hadis dibanding Al Qur’an. Bahkan, ada sejumlah orang yang lebih percaya pada kitab hadis daripada Al Qur’an. Contohnya, mereka percaya pada hadis yang mengatakan bahwa bacaan basmalah dalam Al Fatihah bukan bagian dari Al Qur’an meskipun tertulis dengan jelas bahwa bacaan basmalah merupakan ayat pertama Al Fatihah. Secara tidak langsung, penulis hadis telah dijadikan pesaing Nabi Muhammad.

Pesaing kedua adalah para ahli agama yang cenderung tidak mendorong masyarakat untuk mengaji Al Qur’an yang sudah diterjemahkan dalam berbagai bahasa. Seolah-olah mereka mengatakan bahwa masyarakat cukup bertanya atau belajar kepada mereka dan tidak perlu membaca Al Qur’an sendiri. Seolah-olah mereka mengatakan bahwa Al Qur’an bukan bacaan sembarang orang sehingga hanya mereka saja yang dapat menguasai Al Qur’an. Seolah-olah mereka mengatakan bahwa bertanya kepada mereka sama saja dengan membaca Al Qur’an. Bahkan, kadang-kadang ada yang mengeluarkan fatwa yang hanya menjadi wewenang Allah. Kesan yang timbul dari penampilan, sikap, dan cara menjawab adalah bahwa mereka seolah-olah dapat dijadikan pengganti Al Qur’an. Mengapa masyarakat tidak didorong untuk membaca Al Qur’an sendiri? Bukankah Allah telah memerintahkan untuk membaca sejak ayat pertama diturunkan (96:1)?

96:1. Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu Yang menciptakan,

Di samping itu, kita semua sudah mengetahui bahwa Allah tidak berkenan jika disekutukan. Apakah orang tidak takut apabila Allah marah karena Al Qur’an telah disaingi? Yang jelas, Allah tidak berkenan jika Al Qur’an dianggap remeh (56:81).

56:81. Maka apakah kamu menganggap remeh saja Al-Quran ini?

PENUTUP
Al Qur’an adalah satu-satunya pedoman dalam agama yang dibawa Nabi Muhammad. Masyarakat yang ingin mengetahui atau mempelajari islam harus mempelajari satu kitab saja, yaitu Al Qur’an.